PERTEMUAN 1
NAMA : IRNA
ARDELIA
KELAS : 2EB17
NPM : 22217985
1.1 A.
PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap induvidu yang
membuat suatu pelanggaran yang sangat merugikan kepada orang lain, hukum berupa
norma dan sanksi yang di buat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
seseorang dan tertib.
B. PENGERTIAN
HUKUM MENURUT KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
hukum merupakan :
• Peraturan atau adat, yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,pemerintah
• Undang-undang, peraturan dan sebagainya
untuk mengatur kehidupan masyarakat.
• Patokan (kaidah, ketentuan).
•
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan
oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
C. TUJUAN
HUKUM
Tujuan hukum adalah untuk menjujung suatu keadilan dan peraturan serta
kesejahteraan bagi masyarakat. Jika undang – undang ditegakkan maka setiap
masalah dapat terselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
D.
HUKUM MENURUT SUMBERNYA
ร Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
ร Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
ร Hukum
traktat, yaitu yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
ร Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
ร Hukum
doktrin, yaitu yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
E. KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah jenis – jenis hukum
dan peraturan hukum berdasarkan prosedur hukum tertentu yang sudah jelas
disertai oleh undang- undang yang berlaku. Menurut bentuknya
kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:
ร Hukum
tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
ร Hukum
tak tertulis yaitu hukum yang biasanya
dilakukan pada yang diyakini oleh sebagian masyarakat tetapi hukum ini tidak
tertulis .
Unsur-unsur kodifikasi sebagai berikut:
ร Jenis-jenis
hukum tertentu
ร sistematis
ร lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum tertulis adalah
untuk memperoleh :
ร Kepastian
hukum
ร
Penyederhanaan hukum
ร Membentuk kesatuan hukum.
Contoh-contoh
kodifikasi hukum di Indonesia:
·
Hukum
pidana Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
·
Hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
·
Hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
F. KAIDAH/
NORMA HUKUM
Kaidah berarti asas – asas hukum antara fakta, dalil
dan ilmu. Sedaikan kaidah hukum merupakan ketentuan tentang tingkah perilaku
seseorang baik maupun buruk.
G. PENGERTIAN EKONOMI DAN PENGERTIAN HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi adalah
hukum yang saling berhubungan dengan lingkungan sekitar masyarakat dalam
kehidupan ekonomi sehari – hari yang dilakukan dengan bijak.
2.1 A.
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah seseorang yang berhak mempunyai
kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab atas hukum.
Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum. Sebagai berikut :
ร
Manusia
Manusia sudah mempunyai hak
hukum dari ia lahir sampai meninggal dunia
ร
Badan Hukum
Badan hukum adalah badan atau
perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti
manusia.
Adapun bentuk badan hukum
adalah :
ร Badan
hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik,
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Contohnya Negara RI,Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara.
ร Badan
hukum perdata (sipil), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
B.
OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna bagi si subjek
hukum dan dapat memberikan sebuah informasi yang akurat atas hak yang dapat
dimiliki oleh subjek hukum
Menurut pasal 503 KUHPdt
benda dibedakan menjadi dua, yaitu :
ร benda
berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra
manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
ร benda
tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak),
misalnya hak cipta, paten, merek.
Menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi
menjadi :
ร Benda
tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang
dinyatakan sebagai benda tetap.
ร
Benda
bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang
dianggap sebagai benda bergerak.
C. HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG ( HAK JAMINAN )
Hak kebendaan adalah hak yang bersifat pelunasan
hutang sebuah jaminan yang melekat pada pihak kreditor yang melakukan suatu perjanjian
kepada seseorang dan kriditor berhak mengambil hak – hak untuk melunasi hutang-
hutangnya. Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.1 A.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata yang diterapkan di Indonesia adalah
hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Di Indonesia sendiri mendirikan
hukum perdata nasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
B.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukumperdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus
dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
ร BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
ร WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
C.
PENGERTIAN HUKUM DAN KEADAAN HUKUM
Keadaan Hukum Di
Indonesia
Mengenai keadaan hukum
perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
ร Faktor
Etnis
Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
·
Golongan eropa
·
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
·
Golongan timur asing (bangsa cina, india,
arab)
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang
(begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana
harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa eropa harus menganut sistem perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda.
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika sesuai dengan apa kebutuhan kemasyarakatan yang telah menghendakinya.
- Orang asli pribumi Indonesia dan orang asli timur belum ditundukkan oleh peraturan Bersama dengan bangsa eropa.
- Sebelum hukum di sahkan masyarakat telah percaya dengan keyakinan pada hukum adat di daerahnya.
D.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DINDONESIA
ร
Buku
1 tentang orang, dimana setiap orang diatur oleh sebuah hukum dan norma yaitu
hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban pada
subjek hukum.
ร
Buku
II tentang kebendaan , dimana hukum mengatur tentang benda, yaitu hukum yang
mengatur atas hak dan kewajiban pada suatu kebendaan milik dari si subyek
hukum. Yang berkaitan dengan harta warisan dan penjamin.
ร
Buku
III tentang perikatan, dimana hukum mengatur tentang suatu perikatan atau suatu
perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum dibidang perikatan. Perikatan biasanya timbul dari adanya sebuah
perjanjian antara beberapa pihak.
ร
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; Dimana mengatur tentang hak – hak dan kewajiban si
subyek hukum yang menggunakan hukum perdataan dan hal – hal yang berkaitan
dengan barang bukti.
4.1
A. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan merupakan hubungan yang telah
berbuat perjanjian antara beberapa pihak yang terlibat yang menimbulkan suatu
hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian
dan Undang – Undang.
B. ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
- Asas kebebasan berkontrak , perdata yang segala sesuatunya berupa suatu perjanjian yang resmi dan para pihak – pihak didalam telah membuat undang – undang yang berlaku bagi pihak tertentu saja. Pada pasal 1338 KUHP Perdata
- Asas konsensualisme, sebuah perjanjian yang telah disepakati antara beberapa pihak mengenai hak hak dan kewajibannya dan tidak memerlukan suatu yang formalitas. dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
C. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi adalah prestasi
yang belum sanggup. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakanya bahwa ia
melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda
yang berarti prestasi buruk.
D. HAPUSNYA HUKUM PERIKATAN
Pasal
1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
- Pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata)
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan/konsinyasi (Pasal 1404-14012 KUHPerdata)
- Novasi/pembaharuan utang (Pasal 1425-1435
KUHPerdata)
- Perjumpaan utang/kompensasi (Pasal
1425-1435 KUHPerdata).
- Konfisio/percampuran utang (Pasal
1436-1437 KUHPerdata).
- Pembebasan utang (Pasal 1438-1443
KUHPerdata).
- Musnahnya barang terutang (Pasal 1444-1445
KUHPerdata)
- Kebatalan dan pembatalan perjanjian (Pasal
1446-1456 KUHPerdata)
- Berlakunya syarat batal (Pasal 1265
KUHPerdata)
- Lewatnya waktu/daluwarsa (Pasal 1946-1993
Bab VII Buku IV KUHPerdata)
5.1 A.
STADAR KONTRAK
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus:
·
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang telah direncanakan oleh kreditor untuk diberikan calon debitur
·
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang sudah diajukan oleh pemerintah
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak
baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah
merupakan kenyataan.
· Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
B. MACAM
– MACAM PERJANJIAN
· Perjanjian timbal balik dan perjanjian
sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya
kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya,
misalkan hibah.
·
Perjanjian percuma dan perjanjian dengan
alas hak yang membebani
·
Perjanjian bernama dan tidak bernama
·
Perjanjian kebendaan
dan perjanjian obligatoir
·
Perjanjian konsensual dan perjanjian real
C. SYARAT
SAH PERJANJIAN
Ada
syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah
ini:
•
Adanya
persetujuan antara beberapa pihak yang telah disepakati(consensus)
•
Adanya
persetujuan antara beberapa pihak yang telah disepakati (capacity)
•
Ada suatu hal tertentu (a certain subject
matter)
•
Ada suatu sebab yang fakta dan halal
(legal cause)
D. SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
- Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- Penentuan resiko saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
- Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
- Adanya kesempatan untuk membatalkan penawaraN
- Menghitung penentuan resiko pada jangka panjang
E. BATALNYA
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
ร Batalnya perjanjian :
- • Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Bilamana perjanjian tersebut dibatalkan Karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan
- Atas permintaan salah satu pihak : Pembatalan di sah kan Karena ada salah satu pihak Karena adanya cacat menurut hukum.Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian
- • UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah akan menghendaki pembatalan atau tidak oleh UU pembatalan tersebut dibatas sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPer tetapi pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan
- • Asas konsensus yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis.
Pelaksanaan
Itikad
baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai baik
pada pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus disesuaikan menurut norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan atas hak- hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
beberapa pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuan dan memuaskan bagi mereka. Jadi
perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat, diharuskan dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak yang terlibat, perjanjian tersebut
tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
6.1 A.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Sejak zaman Romawi
perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya,sehingga diperlukan
pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengatur dan mengikuti perkembangan yang sudah sudah
revolusi seperti sekarang. Timbulnya pengaturan baru akan menimbulkan suatu
perubahan pada
hukum
Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pemisahan hukum perdata dalam dua
buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih
oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum
Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas
konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di
Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek
van Koophandel/WvK.
B.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hukum Romawi
(corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hukum sipil
yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce
(1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada
tahun 1848 . Pada
akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di
KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
C .
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam
melaksanakan perusahaannya, si
pengusaha memerlukan bantuan seseorang untuk bekerja kepadanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan karyawannya. Sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian semakin berkembang maka pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan dan firma antara beberapa orang – orang atau bisnis yang menempati gedung-gedung untuk kantornya
dengan sedikit atau banyak karyawan. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan
kecil, sedang dan besar. Pada setiap tempat di perusahaan mempunyai bagian nya
maing – masing dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual,
penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang. Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
- Melakukan
sendiri, Biasanya si pengusaha masih mampu
melakukan pekerjaan hanya seorang diri ,
merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu
oleh orang lain, Biasanya si
diretur akan dibantu oleh para pegawainya untuk melakukan aktivtas di
perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Si deritur akan memberikan tugas wewenangnya untuk para pegawainya dan tidak ikut serta dalam melakukan sebuah aktivitas – aktivitas di luar dan didalam perusahaan dan tugas dari si direktur adalah hanya mengawasi para karyawannya.
• Hanya
memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan
besar
Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
- Pelayan
toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko
- Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
- Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
- Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan tugasnya sama seperti penguasa direktur ia berhak mengambil keputusan atas maju dan mundurnya perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
- Hubungan perburuhan, yaitu Hubungan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya.
- Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.
Adapun pembantu-pembantu
luar perusahaan antara lain:
ร Agen
perusahaan
Agen perusahaan adalah orang melakukan perantara atau
makelar pada pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan atas perjanjian dengan
pihak ketiga. Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling
adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, sebagai berikut:
- Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan),
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan
perusahaan yang diageninya.
- Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
ร Perusahaan
perbankan
Perusahaan perbankan
adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan:
- Pembayaran
kepada pihak ketiga
- Penerimaan
uang dari pihak ketiga
- Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
ร Pengacara
ร Notaris
ร Makelar
ร Komisioner
D.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Hak
dan Kewajiban pengusaha adalah :
- Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja
- Berhak
melaksanakan peraturan kerja
- Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
- Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80)
- Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
- Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Tidak boleh memperkerjakan anak anak
- Tidak boleh memperkerjakan lansia
- Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
- Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
- Wajib memberikan cuti yang sudah ditetapkan
- Memberikan asrama pada buruh – buruh
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Gugatan yang dilakukan
para warga terkait sengketa tanah Istana Kepresidenan Tampaksiring, Gianyar, Bali, kandas di pengadilan. 5 gugatan yang diajukan warga ke
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kandas di tangan hakim. Gugatan itu diajukan
para warga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Total 5 gugatan Kemensetneg
pun menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, sebagai pengacara negara.
Kejari Gianyar pun berhadapan dengan 5 gugatan di PN Gianyar. Berikut daftar
gugatan yang diajukan oleh para warga:
- Cokorda
Gede Putra Semaradana dkk menggugat pemerintah Rp 91,8 miliar.
- Cokorda
Gede Nara Jenana dkk menggugat pemerintah Rp 8,5 miliar
- I Wayan Klesed dkk menggugat pemerintah Rp
74,4 miliar.
- I
Wayan Ngicen dkk menggugat pemerintah Rp 16,6 miliar.
- I wayan dudet dkk menggugat pemerintah Rp. 24,2 milyar
Sidang yang tadinya berlangsung di PN Gianyar pada tahun 2014 silam kemudian
berpindah ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. Tahun 2018 pun, MA memvonis 5
gugatan tersebut dan tidak mengabulkan gugatan warga satu pun. Kajari Gianyar
Bayu Adhinugroho Arianto mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara
senilai Rp 214 miliaran. Dia mengatakan Kejari sebagai pengacara negara
memiliki andil yang besar dalam menyelamatkan aset negara di perkara ini. Penyelamatan
keuangan negara yang berhasil dilakukan oleh Jaksa Pengacara Kejari Gianyar
dalam perkara gugatan Istana Tampaksiring Sebesar Rp 214 miliar adapun objek gugatan tersebut ialah areal Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali
dan Areal Asrama Polisi Militer dan Pegawai Istana Kepresidenan.
Analisis :
Hukum perdata adalah
ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara individu dan kelompok. Hukum perdata berisi
tentang hukum seseorang , hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum
benda dan hukum perikatan. Kasus diatas termasuk dalam kasus perdata
Karena telah terjadi Gugatan yang dilakukan para warga terkait
sengketa tanah Istana Kepresidenan tetapi gugatan mereka tidak di terima begitu saja.
Sidang
yang tadinya berlangsung di PN Gianyar pada tahun 2014 silam ditunda dalam
waktu yang sangat lama kemudian berpindah ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung memvonis 5 gugatan
tersebut. Kajari Gianyar Bayu Adhinugroho Arianto sebagai pengacara telah melakukan penyelamatan atas asset
negara. Hal ini membuat asset negara terselamatkan dari pihak- pihak lain.
Penyesesaian :
Menurut saya solusinya
sudah diselesaikan oleh Kajari Gianyar Bayu Adhinugroho Arianto sebagai
pengacara yang telah menyelamatkan asset sebagian dari negara dan para
penggugat Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan
kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan
DAFTAR
PUSTAKA