PERTEMUAN 3
NAMA : IRNA
ARDELIA
NPM : 22217985
KELAS : 2EB17
10.1 HAK CIPTA
10.1.1 Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi hak cipta sudah diatur oleh undang –
undang di Indonesia, tidak bisa mencontek, menyalin segala sesuatu yang
mencakup hak cipta.
10.1.2 Dasar Hukum UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Hak Cipta
Mengandung :
· Hak
moral, contoh dari hak moral : ibu rini seorang majikan memberikan gaji yang
rendah kepada wanita yang bekerja diperusahaannya padahal prestasi kerjanya
sama dengan pria yang bekerja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini
melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para
wanita yang bekerja diperusahaannya.
· Hakekonomi,
hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nialai ekonomi. Contoh dari hak
ekonomi: mp3, vcd,dvd bajakan yang dijual di kalangan masyarakat atau pegadang
kecil.
10.1.3 Sifat Hak Cipta Meliputi :
· Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan
tidak berwujud
· Hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus
tertulis(bisa di notaris atau dibawah tangan)
· Hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum ciptaan
tidak wajib didaftarkan Karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain
ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
10. 1.4 jangka waktu
perlindungan hak cipta :
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 setelah pencipta meninggal dunia. sejak 50 tahun diumumkan atau diterbitkan untuk program cumputer, sinemetografi, fotografi, dta base dan karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis, buku pamplet dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum. Tanpa bebas waktu untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
10.2 HAK PATEN
10.2.1 Pengertian Hak Paten
Menurut undang – undang
nomor 14 tahun 2001 tentang hak paten. Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invertasinya dibidang
terknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.(
Menurut UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1) sementara itu arti investasi dan
inventor yang terdapat dalam pengertian diatas. Juga menurut undang- undang tersebut adalah sebagai berikut :
· Inventasi
dalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik dibidang teknologi dapat
berupa produk atau proses , atau juga bisa penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2).
· Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara Bersama sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
menurut UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3.
10.2.2 Sejarah Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan
yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Hukum yang mengatur Saat ini terdapat beberapa
perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO
Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat
teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk
mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus
mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten
Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten
(hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu
paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat di patenkan
secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan
yaitu proses, mesin , dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup
algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), Teknik
medis,Teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan apparatus. Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik. Perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat di patenkan. Software yang menerapkan
alogaritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis di
amerika serikat atau efek teknikanya di Eropa. Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga
metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software
dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan,
meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya
zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan
medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di
berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan
dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan,
namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai
prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman
dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini. Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan
adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif
(tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka
waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten
sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan
teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk
yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
10.2.3 Istilah – Istilah Dalam Paten Invensi
Paten invensi Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
10.2.4 Inventor Atau Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
10.2.5 Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk
melaksankan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetunuannya, berikut ini:
- Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
- Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
o Pemegang Paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
o Pemegang Paten berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
diatas
o Pemegang Paten berhak menuntut orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
10.2.6 Pengajuan Permohonan Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
10.2.7 Sistem First To File
Sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa
seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang
Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.10.3.8 Hal-Hal Yang
Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
- Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
- Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
- Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya
- Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
- Belum satupun aset budaya Minangkabau yang terdaftar dan dipatenkan secara internasional.
- Belum satupun aset budaya Minangkabau yang terdaftar dan dipatenkan secara internasional.
10.2.8
Undang-Undang Hak Paten
Pemerintah
Indonesia sendiri telah mengatur regulasi mengenai permasahakan hak paten dalam
undang-undang hak paten. salah satu undang-undang hak paten di temukan pada
undang-undang nomor 13 tahun 2016 pasal 1 Tentang Paten.
· Pasal
1 ayat 1
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
· Pasal
1 ayat 2
Invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
· Pasal
1 ayat 2
Inventor adalah seorang
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
10.2.9 Subjek Yang
Dapat Dipatenkan
Subjek yang dapat dipatenkan antara lain:
· ProsesProses mencakup
algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
· MesinMesin mencakup alat
dan aparatus.
· Barang yang diproduksi
dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
10.2.10 Sanksi
Pelanggaran Hak Paten
Pelanggaran terhadap Hak Paten dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 161 sampi pasal 166 UU Hak Paten, adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.
·
Pasal 161
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
·
Pasal 162
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Pasal 163
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan
kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan kematian
manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
·
Pasal 164
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
·
Pasal 165
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161,
Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.
10.3 HAK
MEREK
10.3.1
Pengertian Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun
2001).
10.3.2 Merek
Dapat Dibedakan Dalam Beberapa Macam, Berikut Ini :
- Merek dagang: merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang /beberapa orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek jasa: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek kolektif: merek yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa sejenis.
10.3.3
Pengertian Hak Merek
Pengertian
dari hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Pengertian
hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari
para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek. Di
dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
-Pendekatan
pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian. Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam
hak merek
-Pendekatan
kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk
mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas,
perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir
manusia, dll).
10.3.4 Fungsi Dari Merek
Fungsi
merek menurut Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh
produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau
barang dagang lainnya. Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang
dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan
pilihan barang yang akan dibeli. Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi
sebagai berikut:
· Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
· Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
· Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar
· Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
10.3.5 Persyarataan
dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
· Orang
/ Person
· Badan
hukum / recht person
· Beberapa
orang (pemilikan bersama).
Terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal yang
biasanya dilakukan dalam melakukan prosedur pendaftaran merek, adalah sebagai
berikut:
- Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
- Pendaftaran merek tidak bisa secara sembarang dilakukan, selain itu juga terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku menyebabkan merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum.
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
- Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
10.3.7 Hukum
Merek
Hukum
merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum
merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh
perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20,
terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement
on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan
organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu
hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian
TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI
yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992
tentang Merek.
10.3.8 Penegakan
Hukum
Penghapusan,
penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas
prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan jika:
· Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,
kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
· Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
· Permohonan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya,
baik sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat
Jenderal. Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
· Pembatalan, gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak
dapat didaftar atau harus ditolak. Pemilik merek yang tidak
terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke
Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu
apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan,
atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis
berupa :
- Gugatan
ganti rugi.
- Penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan
gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada
Pengadilan Niaga, yaitu:
· Dalam hal tergugat
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada
ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
· Panitera mendaftarkan
gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada
penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
· Panitera menyampaikan
gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama
2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
· Dalam jangka paling
lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
· Sidang pemeriksaan
atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari
setelah gugatan didaftarkan.
· Pemanggilan para pihak
dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan
didaftarkan.
· Putusan atas gugatan
pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
· Putusan atas gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap
putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
· Isi putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita
kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas
gugatan pembatalan diucapkan.
10.3.9
undang- undang hak merek
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa,
dengan ketentuan pidana:
· Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
· Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
· Pasal 92
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan
tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
· Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
· Pasal 94
Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah). Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
· Pasal 95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
Pasal 94 merupakan delik aduan.
10.4 DESAIN INDUSTRI
10.4.1
Pengertian Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
10.4.2
Hak Desain Industri
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
10.4.3
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Berdasarkan
UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pada Pasal 2 (1), (2) dan (3)
dijelaskan bahwa Desain Industri yang mendapatkan perlindungan adalah :
· Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
- Tanggal penerimaan, atau
· Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
· Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
- Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
- Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
UU
No 31 Tahun 2000 pada pasal 3 menjelaskan bahwa, suatu Desain Industri tidak
dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
· Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di
Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
·Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
·Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan
penjelasan pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 2000, pemilik Desain Industri masih bisa
untuk mempertunjukan karya Desain Industrinya dalam kegiatan pameran nasional
maupun internasional di Indonesia atau luar negeri, serta Desain Industri
tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Pendesainnya dalam rangka
pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Dengan adanya kelonggaran batasan
waktu 6 bulan ini, memberikan kesempatan kepada pemilik Desain Industri untuk
mengembangkan Desainnya lebih lanjut, serta untuk melakukan riset pengembangan
pada Desain Industrinya, sebelum Desain Industrinya tersebut di buat secara
masal dan didaftarkan perlindungan Desain Industrinya. Dengan demikian, pemilik
Desain Industri akan memperoleh keyakinan bahwa sebuah Desain Industri yang
akan didaftarkan tersebut memiliki nilai ekonomi.
10.4.4
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Perlindungan
terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
10.4.5
Keuntungan Mendaftarkan Desain Industri
Didalam
Pasal 9 (1) UU Desain Industri, UU No 31 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Pemegang
Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak
Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Dikecualikan dalam hal ini adalah pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemagang hak desain industri.
10.5 RAHASIA DAGANG
10.5.1
Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan
bisnis dimana mempunyai nilai ekonomi kerena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi,metode pengelolahan,metode penjualan atau
informasi lain di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan
tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi. Sebagai berikut :
· Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
· Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau
usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
· Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
· Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang
apabila:
· Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
· Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain
yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk
yang bersangkutan.
· Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan
tanpa batas.
10.5.2
lingkup perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
10.5.3
pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran
Rahasia Dagang terjadi apabila:
· seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari
kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk
menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
· seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus
Hak Merek
kasus antara extra joss
dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak
enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga
Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu
pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana
secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan
perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek
serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta
tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk
kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk
produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan
tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia
yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan
kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina.
Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari
pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di
dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan
Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa
yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung
masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang
berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa)
dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk
minuman kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah
vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan
Extra Joss. Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman
kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua
produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya
jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis. Selain itu berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana
maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya
sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih
dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek
terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar
mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai
bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang
telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah
dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain
yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau
satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra
joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan
peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua
alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan
data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss
dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu
merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya
novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi
dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak
extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah
karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra
Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun
kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas
alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti
baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara
1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak
terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya,
Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada
investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut
dikenal khalayak atau tidak.
REFERENSI