PERTEMUAN
2
NAMA : IRNA ARDELIA
NPM: 22217985
KELAS : 2EB17
NAMA : IRNA ARDELIA
NPM: 22217985
KELAS : 2EB17
7.1 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DAN
CIRI-CIRINYA
7.1.1 Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya
· Badan
usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya
mengolahalam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian,
perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
· Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannyamengambil
hasil alam secara langsung sehingga menimbulkan manfaat
tertentu.Contohnya adalah bidang usaha pertambangan, perikanan laut, penebangankayu,
pendulangan emas, atau bidang usaha intan.
· Badan
usaha industri adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolahdari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk
dikonsumsi. Contohnya perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan
tangan, assembling.
· Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa tertentu kepada konsumen.Contohnya
salon, bengkel, notaris, asuransi, bank dan akuntan.
· Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannyamenyalurkan
barang dari produsen kepada konsumen
atau kegiatan pertukaranatau jual beli. Contohnya grosir, pedagang
eceran, supermarket, dan perusahaanekspor impor.
7.2 PERSEROAN
TERBATAS
7.2.1 Pengertian PT
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoeh perseroan
terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
7.2.2 Syarat Pendirian
A. Syarat
umum pendirian perseroan terbatas:
· Fotokopi KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang.
· Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
· Nomor NPWP penanggung jawab.
· Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2
lembar berwarna).
· Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan.
· Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha.
· Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
· Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
· Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
· Siap disurvei.
B. Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal
7 ayat 1).
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
· Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
· Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
· Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
· Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
· Pemegang saham harus WNI atau badan hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
7.2.3 Prosedur
Pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri,
yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum
sebagai yang tersebut di bawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
7.2.4 Struktur Permodalan
Perseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham
perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang
terdiri dari:
· Modal perseroan atau modal dasar, yaitu
jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar
diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit
Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
· Modal yang disanggupkan atau ditempatkan
diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal
33 ayat 1).
· Modal yang disetor, yakni modal yang
benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur
pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan
dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran
atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
· Perubahan atas besarnya jumlah modal
perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu
didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
7.2.5 Jenis-Jenis Saham
Saham
di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
· Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero
ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas
sebagai persero.
· Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang
di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak
persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
· Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya
memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh
rapat umum pemegang saham.
· Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain
mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih
dari sero biasa.
· Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen
ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa
dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
7.3 KOPERASI
7.3.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
sebuah organisasi ekonomi yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
7.3.2 Jenis Koperasi
menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi Produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
· Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
7.3.3 Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· nduk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya :
· Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
· Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
7.3.4 Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
· Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
· Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
· Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
7.4 YAYASAN
7.4.1 Pengertian Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang
ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputrimengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
7.4.2 Pendirian Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh
pengesahan dari Kementerian
Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
7.4.3 Organ yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus,
dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang
disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan
yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
7.4.4 Penggabungan Dan
Pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
7.5 BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
7.5.1 Pengertian
BUMN
BUMN
dikenal sebagai perusahaan negara (PN) adalah perusahaan yang
dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah
dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya Yang membedakan BUMN dengan
badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya
(seperti aktivitas dan tujuan komersialnya).
8.1 DASAR HUKUM WAJIB PERUSAHAAN
Dasar
hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjuketerkaitan wajib perusahaan dengan Hakidari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP.
8.2 Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaanyang wajib
didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku termasuk di dalamnyakantor
cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan ini termasuk perusahaan asing yang berkedudukan danmenjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan.
misalnya pendidikan dormal, notaris, pengacara, jasa
kesehatan dan rumah sakit yang dikelola oleh bukan badan usaha antara lain:
1. Setiap perusahaan Negara
yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)seperti diatur dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran NegaraTahun 1969 Nomor 40) Tahun
1927 Nomor 419) sebagaimana dan ditambah.
2 Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh
pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidakmerupakan suatu badan hukum atau
suatu persekutuan
8.3 Cara dan
Tempat Serta Waktu Pendaftaran
8.3.1. Cara Dan Tempat Pendaftaran
Cara
dan tempat pendaftaran menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 BAB IV Pasal 9
yaitu :
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a) di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
b) di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
c) di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
8.3.2 . Waktu Pendaftaran
Waktu
pendaftaran menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 BAB IV Pasal 10 yaitu,
pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya.
8.4 HAL-HAL YANG WAJIB
DIDAFTARKAN
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaanBapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
1.
Umum:
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
2.
Mengenai Pengurus dan Komisaris:
·
nama lengkap dengan alias-aliasnya
·
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
kewarganegaran pada saat pendaftaran
·
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
·
tanda tangan dan tanggal mulai menduduki
jabatan
·
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris:
·
modal dasar
·
banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
·
besarnya modal yang ditempatkan
·
besarnya modal yang disetor
·
tanggal dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
·
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
·
Mengenai Setiap Pemegang Saham :
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila berlainan dengan
yang sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham.
9.1 PENGERTIAN HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya
ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari
pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari
orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak
kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya
cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola
HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses
penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta
bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau
konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi
karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan
penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
9.2 PRINSIP-PRINSIP HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. Prinsip Freedom of Commerce atau prinsip
kebebasan berniaga. Niaga ini diartikan luas dari sekedar kebebasan berdagang
(Freedom of Trade). Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan
perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap negara memiliki kebebasan untuk
berdagang dengan pihak atau negara manapun di dunia ;
2. Prinsip Freedom of Communication (
kebebasan berkomunikasi, yaitu bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk
memasuki wilayah nnegara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan
transaksitransaksi perdagangan internasional.
9.3 KLASIFIKASI HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
atas Kekayaan Intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian dalam 2 golongan
besar, yaitu:
· Hak Cipta (copyrights).
Hak
cipta yaitu hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya
(misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi
orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur,
metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
· Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights ).
Hak
Kekayaan Industri yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979.
9.4 DASAR HUKUM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
· Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan
undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya,
Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun
1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention
for the Protection of Industrial Propertysejak tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak
tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun
1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI
tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus
1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang
Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan
di Octrooiraad yang berada di Belanda
· Pada tahun
1953 Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat
peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman
Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara
permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
· Pada tanggal
11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU
No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini
untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
· 10 Mei 1979
Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris
Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm
Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi
Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat
pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai
dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
· Pada tanggal
12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun
1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
· Tahun 1986
dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23
Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui
keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim
Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat
luas.
· 19 September
1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No.
12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
· Tahun 1988
berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
· Pada tanggal
13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui
RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh
Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1
Agustus 1991.
· 28 Agustus
1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai
berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
· Pada tanggal
15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang
mencakup Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
· Tahun 1997
Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI,
yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
· Akhir tahun
2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
· Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun
2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
· Pada tahun
2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
· Pada tahun
2014, untuk menyesuaikan arus globalisasi, perkembangan jaman dan teknologi
internet, menyempurnakan kekurangan dalam UU sebelumnya, DPR dan Pemerintah
mengesahkan UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selanjutnya, Pada tahun 2016, DPR
mengesahkan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU no. 20 tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis
Contoh Kasus :
·
Pelanggaran
Hak Cipta Lagu Hit Uptown Funk Milik Mark Ronson
Lagu
hit Uptown Funk milik Mark Ronson kembali bermasalah. Lagu yang turut
menampilkan kolaborasi dengan Bruno Mars itu digugat untuk kedua kalinya karena
pelanggaran hak cipta. Melansir NME, lagu itu sendiri dirilis pada 2014 dan membuat Ronson
berhasil memboyong dua piala Grammy termasuk Record of the Year pada 2016. Di
tahun yang sama, dia dan Mars telah lebih dulu digugat oleh band asal
Minneapolis Collage atas dugaan pelanggaran hak cipta. Saat itu, band tersebut
mengklaim kalau Uptown Funk adalah lagu yang dengan jelas dijiplak dari
lagu mereka berjudul Young Girls (1983). Sementara kini, lagu
tersebut berada di tengah sengketa hak cipta lainnya. Lastrada Entertainment
yang memiliki hak atas lagu Roger dan Zapp yang berjudul More Bounce to
The Ounce telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Ronson yang diklaim
menjiplak lagu tersebut. Berdasarkan laporan Daily Mail, gugatan
tersebut menuduh Ronson menyisipkan lagu More Bounce to The
Ounce pada bagian vokal Mars selama 48 detik. Dokumen pengadilan pun
mengklaim bahwa Ronson sebelumnya menyebut kalau Roger dan Zapp menjadi sosok
yang memberi pengaruh pada musiknya. Lastrada Entertainment menggugat Ronson,
Sony, Spotify, Apple dan beberapa produsen musik lainnya. Kendati demikian,
hingga kini Ronson belum mengomentari gugatan baru tersebut. Sebelumnya, dua laporan telah
mengklaim bahwa Uptown Funk menyalin karyanya masing-masing. Hingga
akhirnya tiga anggota The Gap Band ditambahkan sebagai penulis lagu Uptown Funk
untuk penyelesaian adanya pengaruh lagu Oops! Upside Your Head sesuai
yang pengakuan Ronson. Pada
2015, penyanyi Serbia Viktorija juga pernah mengklaim bahwa hit single tersebut
meniru lagunya Ulice Mracne Nisu Za Devojke. Namun, kala itu dia memilih untuk
tidak menggugatnya lewat jalur hukum.
REFERENSI
https://www.scribd.com/doc/118120799/bentuk-badan-usaha
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Pembagian
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Jenis_koperasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
https://www.academia.edu/19343274/Dasar_Hukum_Wajib_Daftar_Perusahaan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/
https://www.academia.edu/35474137/MAKALAH_WAJIB_DAFTAR_PERUSAHAAN
https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-wajib-daftar-perusahaan/
https://www.academia.edu/9762201/HAK_ATAS_KEKAYAAN_INTELEKTUAL
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170914145922-227-241731/uptown-funk-kembali-digugat-karena-pelanggaran-hak-cipta